Logo

Logo

Senin, 17 November 2014

KEPROTOKOLAN





BENERAPA HAL YANG HARUS DIKETAHUI
TENTANG  KEPROTOKOLAN




MAKALAH









Disusun Oleh :

FAKHRUL ROZI
24.0196 / Kelas K





INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)
KAMPUS SULAWESI UTARA
MINAHASA
2014




BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Dewasa ini apapun harus tertata dengan rapi, setiap apa yang dikerjakan orang akan menilai tentang yang dilihatnya. Memang dalam kehidupan ini penampilan itu bukan yang utama tapi penampilan itu hal yang pertama kali dilihat orang.
Memberikan penghormatan kepada orang yang memiliki jabatan adalah hal yang tidak asing lagi kita lihat, misalnya pelayangn sesorang kepada presiden, kepala daerah dll. Hal ini dilakukan agar orang yang kita layani merasa nyaman dan senang atas pelayanan yang kita berikan. Dapat dicontohkan seorang presiden apabila tidak dilayani dengan baik maka iya akan merasa dirinya tidak dihargai, tetapi sebaliknya apabila pelayan itu diberikan dengan sangat baik maka kepala Negara itu akan senang.
Oleh karna cerita diataslah perlu sekiranya ada yang mengatur tentang teknis pelayanan kepada seorang yang harus dihargai. Dari keperluan itulah maka saya menulis makalah ini untuk memberikan ilmu kepada kita semua. Isi makalah ini saya ambil dari sumber-sumber yang ada yang dapat membantu kita dalam memahami isinya. Berikut adalah pembahasan yang akan saya paparkan dalam makalah ini.
  1. RUANG LINGKUP MAKALAH
Dalam makalah ini saya tidak akan memaparkan dengan terperinci mengenai keprotokolan, oleh karenanya saya membatasi makalah ini denan cara mengelompokkan menjadi ruang lingkup kajian. Adapun yang saya bahas dalam makalah ini hanya :
1.      Pengertian beberapa istilah tentang keprotokolan
2.      Dasar Hukum
3.      Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI)
4.      Hal hal lain yang dirasa perlu


BAB II
ISI PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH
Keprotokolan adalah  serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan  dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. ( Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).
Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan Undangan lainnya. ( Pasal 1 ayat  (2) Undang-undang Nomor  9 Tahun 2010 ).
Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabatt Negara dan/ atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lainnya.( Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).
Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara resmi.
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang Undang.
Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang    berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pemuka Agama adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Presidium Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).
Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk me ndapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara/pertemuan resmi ( Pasal 1 ayat (6) PP Nomor 24 Tahun 2004).
Hak Protokoler adalah Hak anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya ( Penjelasan Pasal 12 ayat (1.f), Pasal 28.g, Pasal 49.e, Pasal 64.g, dan Pasal 80.g. UU Nomor.22 Tahun 2004).
Protokoler adalah  suatu julukan yang bersifat filosofis terhadap seseorang atau institusi yang melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya. ( H. Zaenal Arifien Habdullah. Widya Iswara Depdagri ).

Dari pengertian diatas merupakan serangkaian yang di perlukan dalam keprotokolan, agar dapat di sesuaikan dengan aturan.


  1. DASAR HUKUM

1.      Persetujuan Internasional :
·      Konvensi Wina 1815 (mengatur Dinas Diplomatik)
·      Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
·      Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
2.       Peraturan perundang-undang masing-masing Negara ( Indonesia ) :
·      Undang-undang No : 9 Tahun 2010, tentang Keprotokolan;
·      Undang-undang No : 22 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah;
·      Peraturan Pemerintah No : 62 Tahun 1990; tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
3.      Keputusan Menteri Agama No. 71 Tahun 1993, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan   Departemen Agama;
4.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;;
5.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
6.      Peraturan Menteri Agama RI No 13  Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
7.      Tradisi, adat istiadat dan kebiasaan setempat;

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
Luasnya ruang lingkup tugas protokol yang menyangkut segi-segi keupacaraan, tercermin di dalam banyaknya macam acara yang harus dilaksanakan, yaitu seperti :
  1. Penerimaan tamu /audensi (dalam dan luar negeri)
·         Kunjungan tamu (dalam dan luar negeri)
·         Perjalanan ke daerah / Luar Negeri
·         Pengaturan Rapat / sidang
·         Penyelenggaraan resepsi / jamuan makan
  1. Penyelenggaraan upacara-upacara :
·         Hari Besar Nasional
·         Hari Besar Keagamaan
·         Peresmian Proyek
·         HUT Organisasi
·         Upacara Bendera
·         Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
·         Crendetials
·         Penandatanganan Kerjasama Internasional
·         Peresmian Pembukaan / Penutupan Seminar / Lokakarya dll.
  1. Protokol berfungsi sebagai salah satu Staf Pembantu Pimpinan dalam mengelola fungsi.


  1. HAL-HAL LAIN YANG DIRASA PERLU
1.      Pentingnnya aturan Protokol
·  Ikut menentukan terciptanya suasana/iklim yang mempengaruhi  keberhasilan suatu usaha.
·  Menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi gerak pribadi.
·  Terciptanya suatu upacara yang khidmat, tertib, dan lancar
·  Terciptanya pemberian perlindungan.
·  Terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
2.      Syarat Petugas Protokol
· Secara teknis, setiap petugas harus menekuni bidang tugas masing-masing dan dituntut pula untuk turut memperhatikan kepentingan bidang lainnya.
· Perlu mewujudkan aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan berwibawa dalam suatu kondisi yang berazaskan kekeluargaan guna menjamin tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas.
· Protokol perlu mengusai segala permasalahan, tetapi bukan berarti harus melaksanakannya sendiri.
· Mampu mengerti arti pentingnya dekorasi, kebersihan dan keamanan.
· Mengerti tentang prinsip-prinsip manajemen yang baik .
· Mampu berpakaian yang baik.

3.      Unsur Penting
Dalam Protokol Upacara terdapat  3 unsur penting :
  • Tatacara :
 Yang menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam suatu   acara tertentu.
Perbuatan/tindakan-tindakan pada acara ini dilakukan menurut  aturan atau adat    kebiasaan tertentu yang sudah tetap dan harus ditaati dengan seksama oleh peserta upacara.
  • Tata Krama :
Yang menentukan pilihan kata-kata, ucapan dan perbuatan yang sesuai dengan tinggi rendahnya jabatan seseorang. ada setiap upacara, diperlukan penggunaan kata-kata yang baik dan tepat  menurut tinggi rendahnya  derajat Pejabat yang bersangkutan, disesuaikan dengan peristiwanya.
·         Rumus-rumus dan aturan tradisi/kebiasaan yang telah ditentukan secara universal ataupun di dalam suatu bangsa itu sendiriDidalam penyelenggaraan suatu upacara kita terikat pada tatacara sudah tetap dan didasarkan pada rumus-rumus tertentu yang sudah tetap pula.
Contoh :
ü  Tata tempat
Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
ü  Tata Upacara
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam   Acara kenegaraan atau Acara resmi.
ü  Tata Penghormatan.
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi.
ü  Tamu Negara
Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.


BAB III
KESIMPULAN
Keprotokolan adalah  serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan  dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. ( Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).
Protokol berfungsi sebagai salah satu Staf Pembantu Pimpinan dalam mengelola fungsi. Tugas pokok dari protocol adalh penerima dan pengendalian tamu yang dating dan penyelengara beberapa upacara.
            Unsur penting dalam keprotokolan ada 3 yaitu ; Tata krama , Tata cara, Serta rumus-rumus tentang aturan dan kebiasaan yang mengatur


dwonload disini 

1 komentar: