BENERAPA HAL YANG HARUS DIKETAHUI
TENTANG
KEPROTOKOLAN
MAKALAH
Disusun Oleh :
FAKHRUL ROZI
24.0196 / Kelas K
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)
KAMPUS SULAWESI UTARA
MINAHASA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Dewasa ini apapun harus tertata dengan rapi, setiap apa yang
dikerjakan orang akan menilai tentang yang dilihatnya. Memang dalam kehidupan
ini penampilan itu bukan yang utama tapi penampilan itu hal yang pertama kali
dilihat orang.
Memberikan penghormatan kepada orang yang memiliki jabatan
adalah hal yang tidak asing lagi kita lihat, misalnya pelayangn sesorang kepada
presiden, kepala daerah dll. Hal ini dilakukan agar orang yang kita layani
merasa nyaman dan senang atas pelayanan yang kita berikan. Dapat dicontohkan
seorang presiden apabila tidak dilayani dengan baik maka iya akan merasa
dirinya tidak dihargai, tetapi sebaliknya apabila pelayan itu diberikan dengan
sangat baik maka kepala Negara itu akan senang.
Oleh karna cerita diataslah perlu sekiranya ada yang mengatur
tentang teknis pelayanan kepada seorang yang harus dihargai. Dari keperluan
itulah maka saya menulis makalah ini untuk memberikan ilmu kepada kita semua.
Isi makalah ini saya ambil dari sumber-sumber yang ada yang dapat membantu kita
dalam memahami isinya. Berikut adalah pembahasan yang akan saya paparkan dalam
makalah ini.
- RUANG LINGKUP MAKALAH
Dalam makalah ini saya tidak akan memaparkan dengan
terperinci mengenai keprotokolan, oleh karenanya saya membatasi makalah ini
denan cara mengelompokkan menjadi ruang lingkup kajian. Adapun yang saya bahas
dalam makalah ini hanya :
1.
Pengertian
beberapa istilah tentang keprotokolan
2.
Dasar
Hukum
3.
Tugas
pokok dan fungsi (TUPOKSI)
4.
Hal
hal lain yang dirasa perlu
BAB II
ISI PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH
Keprotokolan
adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam
acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan
Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan
jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. (
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).
Acara
kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara
terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara
dan Undangan lainnya. ( Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 9
Tahun 2010 ).
Acara resmi
adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabatt Negara
dan/ atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lainnya.( Pasal 1 Ayat (3)
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).
Tata tempat
adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan
negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu
dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Tata Upacara
adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara
resmi.
Tata
penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara,
Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi
internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara
resmi.
Pejabat
Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara
yang secara tegas ditentukan dalam Undang Undang.
Pejabat
Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan,
baik di pusat maupun daerah.
Tamu Negara
adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja,
atau pribadi ke negara Indonesia.
Tokoh
Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan
kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pemuka Agama
adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Presidium Konferensi
Wali Gereja Indonesia (KWI), Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI),
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Ketua Perwakilan Umat Buddha
Indonesia (WALUBI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).
Kedudukan
Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk me ndapatkan
penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara/pertemuan resmi ( Pasal 1
ayat (6) PP Nomor 24 Tahun 2004).
Hak
Protokoler adalah Hak anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD untuk memperoleh
penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara
resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya ( Penjelasan Pasal 12 ayat (1.f),
Pasal 28.g, Pasal 49.e, Pasal 64.g, dan Pasal 80.g. UU Nomor.22 Tahun 2004).
Protokoler
adalah suatu julukan yang bersifat filosofis terhadap seseorang atau
institusi yang melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya. (
H. Zaenal Arifien Habdullah. Widya Iswara Depdagri ).
Dari pengertian diatas merupakan serangkaian yang di perlukan
dalam keprotokolan, agar dapat di sesuaikan dengan aturan.
- DASAR HUKUM
1.
Persetujuan Internasional :
· Konvensi Wina
1815 (mengatur Dinas Diplomatik)
· Konvensi Wina
Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
· Konvensi Wina
Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
2.
Peraturan perundang-undang masing-masing
Negara ( Indonesia ) :
· Undang-undang
No : 9 Tahun 2010, tentang Keprotokolan;
· Undang-undang
No : 22 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah;
· Peraturan
Pemerintah No : 62 Tahun 1990; tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata
Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
3.
Keputusan Menteri Agama No. 71 Tahun
1993, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan
Departemen Agama;
4.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;;
5.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama;
6.
Peraturan Menteri Agama RI No 13
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama;
7.
Tradisi, adat istiadat dan kebiasaan
setempat;
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
Luasnya ruang
lingkup tugas protokol yang menyangkut segi-segi keupacaraan, tercermin di
dalam banyaknya macam acara yang harus dilaksanakan, yaitu seperti :
- Penerimaan tamu /audensi (dalam dan luar negeri)
·
Kunjungan tamu (dalam dan luar negeri)
·
Perjalanan ke daerah / Luar Negeri
·
Pengaturan Rapat / sidang
·
Penyelenggaraan resepsi / jamuan makan
- Penyelenggaraan upacara-upacara :
·
Hari Besar Nasional
·
Hari Besar Keagamaan
·
Peresmian Proyek
·
HUT Organisasi
·
Upacara Bendera
·
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
·
Crendetials
·
Penandatanganan Kerjasama Internasional
·
Peresmian Pembukaan / Penutupan Seminar
/ Lokakarya dll.
- Protokol berfungsi sebagai salah satu Staf Pembantu Pimpinan dalam mengelola fungsi.
- HAL-HAL LAIN YANG DIRASA PERLU
1.
Pentingnnya
aturan Protokol
· Ikut
menentukan terciptanya suasana/iklim yang mempengaruhi keberhasilan suatu
usaha.
· Menciptakan
tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua
pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi gerak pribadi.
· Terciptanya
suatu upacara yang khidmat, tertib, dan lancar
· Terciptanya
pemberian perlindungan.
· Terciptanya
ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
2.
Syarat Petugas Protokol
· Secara
teknis, setiap petugas harus menekuni bidang tugas masing-masing dan dituntut
pula untuk turut memperhatikan kepentingan bidang lainnya.
· Perlu
mewujudkan aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan
berwibawa dalam suatu kondisi yang berazaskan kekeluargaan guna menjamin
tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas.
· Protokol
perlu mengusai segala permasalahan, tetapi bukan berarti harus melaksanakannya
sendiri.
· Mampu
mengerti arti pentingnya dekorasi, kebersihan dan keamanan.
· Mengerti
tentang prinsip-prinsip manajemen yang baik .
· Mampu
berpakaian yang baik.
3.
Unsur Penting
Dalam
Protokol Upacara terdapat 3 unsur penting :
- Tatacara :
Yang menentukan tindakan yang harus dilakukan
dalam suatu acara tertentu.
Perbuatan/tindakan-tindakan
pada acara ini dilakukan menurut aturan atau adat
kebiasaan tertentu yang sudah tetap dan harus ditaati dengan seksama oleh
peserta upacara.
- Tata Krama :
Yang
menentukan pilihan kata-kata, ucapan dan perbuatan yang sesuai dengan tinggi
rendahnya jabatan seseorang. ada setiap upacara,
diperlukan penggunaan kata-kata yang baik dan tepat menurut tinggi
rendahnya derajat Pejabat yang bersangkutan, disesuaikan dengan
peristiwanya.
·
Rumus-rumus dan aturan tradisi/kebiasaan
yang telah ditentukan secara universal ataupun di dalam suatu bangsa itu
sendiriDidalam penyelenggaraan suatu upacara kita terikat pada tatacara sudah
tetap dan didasarkan pada rumus-rumus tertentu yang sudah tetap pula.
Contoh :
ü Tata tempat
Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat
pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta
tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
ü Tata Upacara
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam
Acara kenegaraan atau Acara resmi.
ü Tata
Penghormatan.
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau
organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara Kenegaraan
atau acara resmi.
ü Tamu Negara
Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
Keprotokolan
adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam
acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan
Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan
jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. (
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 ).
Protokol
berfungsi sebagai salah satu Staf Pembantu Pimpinan dalam mengelola fungsi.
Tugas pokok dari protocol adalh penerima dan pengendalian tamu yang dating dan
penyelengara beberapa upacara.
Unsur penting
dalam keprotokolan ada 3 yaitu ; Tata krama , Tata cara, Serta rumus-rumus
tentang aturan dan kebiasaan yang mengatur
dwonload disini
dwonload disini
mantap,,,,,
BalasHapus